Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 113 Tahun 2022 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, tugas dan fungsi Diskominfo DIY sebagai berikut:
Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian.
Fungsi
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika serta urusan persandian;
- pelayanan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- penyelenggaraan ekosistem provinsi cerdas;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- pelayanan keamanan informasi dan persandian;
- Fasilitasi integrasi data dan informasi elektronik;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan persandian yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
- fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi informatika dan persandian;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas
Diskominfo DIY berkomitmen memberikan layanan TIK untuk seluruh OPD Pemda DIY dan masyarakat guna mendukung tercapainya Rencana Pembangunan DIY di berbagai sektor.
- Rekomendasi SPBE
- Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah
- Informasi Eksekutif
- Layanan permintaan informasi (PPID Utama)
- Layanan permintaan informasi (PPID Pembantu)
- Alur Pengajuan Hosting dan Domain
- Email OPD
- Jaringan Komunikasi
- Keamanan Informasi
- Penyimpanan Awan
- Tanda tangan Elektronik OPD
- Jaringan Intra Pemerintah
- Jogjagovroam
- Virtual Private Network (VPN) OPD
- Saluran informasi digital
- Gangguan TIK
Video Tutorial Wifi Jogjagovroam