LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR: 188/01367 TENTANG
PEDOMAN TEKNIS DAN STANDAR PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik maka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pemerintahan di berbagai daerah khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut perlu disertai dengan kebijakan teknis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan demi terwujudnya prinsip efisiensi dan efektifitas.
Pelaksanaan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi selama ini (sampai dengan tahun 2022) mempedomani Peraturan Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi. Akan tetapi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 67 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diterbitkan untuk mengakomodasi penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan gubernur tersebut memuat kebijakan-kebijakan di tingkat pemerintah daerah yang masih bersifat umum, sehingga perlu disusun penjelasan teknis yang nantinya digunakan secara praktis oleh tingkatan seluruh instansi/OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya penjelasan teknis tersebut disusun dalam suatu dokumen Standar Penyusunan Pembangunan dan pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan disusunnya dokumen Standar Penyusunan Pembangunan dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diharapkan pelaksanaan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi terarah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan diharapkan dapat terwujudnya prinsip penyelenggaran pemerintahan yang efektif dan efisien.
Pekerjaan penyusunan Pembangunan dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dimaksudkan untuk menyajikan dokumen yang dapat menjadi pedoman bagi OPD di lingkungan Pemda DIY dalam penyusunan pembangunan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk membantu ketugasan instansi masing-masing namun tetap berada dalam kerangka yang terukur dan terarah yaitu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 67 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sementara tujuan yang diharapkan dari hasil pekerjaan ini adalah:
Dokumen standar penyusunan pembangunan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah dokumen yang berisi panduan berbagai ketentuan minimum yang harus dipenuhi untuk pembangunan dan pengembangan TIK di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen standar pembangunan TIK berisi tentang:
DOKUMEN STANDAR PENYUSUNAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI