Pengertian
Menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum disebutkan jika Sistem Penghubung Layanan (SPL) adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) merupakan Infrastruktur SPBE yang berfungsi sebagai perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem penghubung layanan instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran layanan SPBE antar instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Tujuan
Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
Jenis SPLP
Secara garis besar, SPLP yang berlaku di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ada dua macam, sebagai berikut:
1.Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP)
Sistem Penghubung Layanan Pusat atau biasa disebut sistem Penghubung Layanan Pemerintah, adalah Sistem Penghubung Layanan yang memfasilitasi pertukaran layanan di tingkat nasional (antara Pemda DIY dengan Instansi Pemerintah Pusat dan atau Instansi Pemerintah Daerah lainnya). Untuk mengakses SPLP tersebut harus melalui PIC Daerah yang ditunjuk sebagai koordinator penghubung layanan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Adapun PIC Pemda DIY yang ditunjuk adalah Dinas Komunikasi dan Informatika DIY. Alamat tautan SPLP adalah https://splp.layanan.go.id/ .
2.Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah (SPLPD)
Sistem Penghubung Layanan Daerah Pemda DIY adalah Sistem Penghubung Layanan yang memfasilitasi pertukaran layanan di tingkat internal Pemda DIY. Untuk mengakses SPLPD tersebut harus harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.
Prosedur
Prosedur pengajuan aplikasi untuk terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah Pemda DIY, dapat diunduh pada tautan berikut: