Surat Edaran Sekda tentang Pemutakhiran Data Sistem Elektronik di Lingkungan Pemda DIY dan Pengajuan Rekomendasi Rencana dan Anggaran SPBE 2025 [download]
Rekomendasi Rencana dan Anggaran SPBE adalah surat yang dikeluarkan oleh Diskominfo DIY kepada OPD pemohon rekomendasi sebagai tanda bahwa OPD dapat mencantumkan pelaksanaan investasi TIK yang berupa daftar kebutuhan investasi ke dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Dasar hukum dari rekomendasi Rencana dan Anggaran SPBE adalah Peraturan Gubernur DIY Nomor 67 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 8 ayat (2), Penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE, wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika DIY. Dinas Komunikasi dan Informatika DIY menelaah permohonan rekomendasi dengan mengacu pada arsitektur dan peta rencana SPBE. Setelah Surat Persetujuan Rekomendasi diterbitkan oleh Diskominfo DIY, OPD melakukan penyesuaian atas pelaksanaan investasi TIK dalam rencana kerja anggaran sesuai saran Dinas Komunikasi dan Informatika.
Rekomendasi rekomendasi TIK merupakan instrumen tata kelola TIK di Pemda DIY. Oleh karena itu, rekomendasi TIK harus dipatuhi oleh seluruh OPD agar perkembangan TIK di Pemda DIY dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai rekomendasi TIK sebagai berikut :
- Segala bentuk investasi TIK harus memerlukan rekomendasi TIK. Investasi TIK yang dimaksud meliputi :
- Investasi perangkat keras TIK disediakan dan dikelola oleh Perangkat Daerah secara mandiri berkoordinasi dengan Dinas, meliputi :
- hub;
- router;
- switch;
- perangkat wifi;
- kabel jaringan;
- komputer;
- laptop/notebook;
- printer;
- scanner;
- cctv; dan
- perangkat penyimpan data eksternal;
Adapun spesifikasi minimal perangkat keras dapat diunduh, disini.
- Investasi perangkat lunak, seperti :
Pembangunan aplikasi baru
- Pengembangan aplikasi yang sudah ada
- Pembelian software perangkat lunak
- Langganan software atau jasa TIK
- Aplikasi yang dikembangkan swadaya oleh OPD
- dll
- Pengajuan permohonan rekomendasi dilakukan sebelum pengajuan anggaran.
- Permohonan rekomendasi tidak akan dilayani jika pengajuan dilakukan setelah aplikasi selesai dikembangkan.
- Diskominfo DIY berhak menyetujui, menyetujui dengan catatan atau menolak permohohonan rekomendasi berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan.
- Investasi TIK yang tidak disertai Rekomendasi TIK dari Diskominfo DIY akan berakibat :
- Anggaran tidak disetujui oleh TAPD DIY
- Tidak dapat melakukan hosting di datacenter Pemda DIY
- Tidak mendapatkan support/dukungan lain jika terjadi insiden.
- Agar permohonan yang diajukan dapat disetujui, OPD dapat membaca tentang Standarisasi TIK.
- Diskominfo DIY sangat terbuka untuk diskusi dan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan dukungan kepada OPD yang membutuhkan konsultasi mengenai TIK sepanjang sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku.
- Segala bentuk layanan Diskominfo DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN untuk internal Pemda DIY.
- Untuk investasi TIK yang berupa pembangunan / pengembangan aplikasi, perlu mengikuti alur pengembanan sistem informasi
¶ Do and Dont Aplikasi Pemda DIY
Do :
- Pengembangan aplikasi menggunakan framework opensource tanpa modifikasi. Beberapa framework dan bahasa pemrograman yang direkomendasikan dapat di baca di standarisasi TIK
- Pengembangan aplikasi harus mempertimbangkan kebutuhan OPD secara holistik. Maksudnya, pengembangan agar melibatkan bidang/UPT internal OPD agar dapat memetakan kebutuhan data bersama.
- Membangun portal layanan tingkat OPD yang menyediakan/mengintegrasikan layanan dari semua bidang di OPD.
4. Kewajiban Penyedia terhadap OPD pemberi kerja/Pemda DIY mencakup:
- Pembuatan MoU (kontrak) dengan penyedia;
- Penyedia menyerahkan dokumentasi;
- Penyedia menyerahkan user guide atau manual book;
- Penyedia menyerahkan source code aplikasi (source code menjadi hak milik Pemda DIY) dan juga source code diupload ke git server Pemda DIY (https://gitlab.jogjaprov.go.id);
- Dukungan perbaikan/pemeliharaan selama 1 tahun
Dont :
- Menggunakan framework/library berbayar.
- Menggunakan framework modifikasi
- Membangun single purpose aplikasi (aplikasi yang hanya memiliki satu fungsi saja)
- Alur Rekomendasi TIK, tentang alur pengajuan rekomendasi TIK hingga deployment di server data center DIY
- Standarisasi TIK, tentang teknologi yang digunakan pada saat pengembangan Sistem Informasi
- Tata Tertib penggunaan Data Center DIY