Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi. SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
SPBE dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas dan keamanan.
Efektivitas merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
Keterpaduan merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.
Kesinambungan merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
Efisiensi merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna.
Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban.
Interoperabilitas merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
Keamanan merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
Unsur-unsur SPBE meliputi:
Rencana Induk SPBE Nasional: disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional, memuat visi, misi, tujuan dan sasaran SPBE, arah kebijakan SPBE, strategi SPBE, dan peta rencana strategis SPBE. Rencana Induk SPBE Nasional ini tercantum pada Lampiran Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Arsitektur SPBE: kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur SPBE terdiri atas Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. Arsitektur SPBE Nasional memuat referensi arsitektur dan domain arsitektur. Referensi arsitektur mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur sedangkan domain arsitektur mendeskripsikan substansi arsitektur yang meliputi domain arsitektur Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur, Aplikasi, Keamanan, dan Layanan SPBE. Arsitektur SPBE Nasional dimuat pada Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional dan Surat Edaran Menteri PANRB No.18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
Peta Rencana SPBE: penjabaran dari proses perencanaan penyelenggaraan SPBE IPPD melalui serangkaian program dan/atau kegiatan yang akan dilakukan beserta indikator pencapaian target dan penanggung jawab target tersebut sehingga penyelenggaraan SPBE menjadi terarah dan terpadu. Penyusunan Peta Rencana berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Pemda. Peta Rencana SPBE disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir atau sesuai dengan kebutuhan. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah minimal meliputi: Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Rencana dan anggaran SPBE: adalah dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan anggaran SPBE. Rencana dan Anggaran SPBE disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah.
Proses Bisnis: sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi, Keamanan dan Layanan SPBE.
Data dan informasi: mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh IPPD dan/atau diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain yang penggunaannya mengutamakan berbagi pakai data antar IPPD dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi serta didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemda.
Infrastruktur SPBE: mencakup infrastruktur SPBE Pusat dan Infrastruktur SPBE IPPD. Infrastruktur SPBE Nasional terdiri atas: Pusat Data nasional, Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (JIP). Sedangkan Infrastruktur SPBE IPPD terdiri atas: Jaringan Intra IPPD dan Sistem Penghubung Layanan IPPD.
Aplikasi SPBE: satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. Aplikasi SPBE terdiri atas: aplikasi umum dan aplikasi khusus. Aplikasi umum SPBE merupakan aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh IPPD. Sedangkan aplikasi khusus merupakan aplikasi yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Pemda tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan IPPD lain.
Keamanan SPBE: pengendalian keamanan terpadu dalam SPBE yang bertujuan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya pendukung SPBE.
Layanan SPBE: keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. Layanan SPBE terdiri atas: layanan administrasi SPBE dan layanan publik SPBE. Layanan administrasi SPBE yaitu layanan yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di lingkungan Pemda. Sedangkan layanan publik SPBE yaitu layanan yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Pemda.
Lingkup SPBE yang kita jalankan saat ini terdiri atas enam (6) bidang/domain yaitu:
Domain proses Bisnis
Domain proses bisnis merupakan salah satu dari enam domain utama dalam arsitektur SPBE. Domain ini berfokus pada perencanaan, desain, dan implementasi proses bisnis yang terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Tujuan Domain Proses Bisnis
Mengidentifikasi dan Merancang Proses Bisnis: Membantu instansi pemerintah dalam mengidentifikasi, merancang, dan mengintegrasikan proses-proses bisnis yang optimal untuk pelaksanaan SPBE.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: Memastikan bahwa semua proses bisnis yang diterapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Standarisasi Proses Bisnis: Menyediakan standar untuk proses bisnis yang dapat diadopsi oleh seluruh instansi pemerintah guna mengurangi tumpang tindih dan duplikasi fungsi.
Manfaat Domain Proses Bisnis
Menghilangkan Tumpang Tindih Fungsi: Mengurangi tumpang tindih fungsi dalam pemerintahan sehingga proses bisnis menjadi lebih terstruktur dan efisien.
Meningkatkan Keamanan Informasi: Dengan proses bisnis yang terstandarisasi, keamanan informasi dapat lebih ditingkatkan.
Memudahkan Integrasi Layanan: Membantu dalam integrasi layanan pemerintah yang berbeda sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan inovatif kepada masyaraka
2. Domain data dan informasi
Domain data dan informasi berfokus pada kerangka kerja bagaimana data dan informasi dikelola, diintegrasikan, dan digunakan dalam pemerintahan. Ini termasuk standar dan pedoman untuk interoperabilitas data dan informasi antar instansi pemerintah.
Manajemen Data
Katalog Data: Menyusun dan mengelola katalog data yang berisi daftar data yang dimiliki oleh pemerintah, termasuk metadata yang menjelaskan tentang data tersebut.
Pengelolaan Data Terpadu: Mengintegrasikan data dari berbagai sumber dan instansi pemerintah untuk menciptakan satu sumber data yang akurat dan dapat diandalkan. Ini termasuk penerapan Master Data Management (MDM).
Kualitas Data: Menetapkan standar kualitas data untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam SPBE adalah akurat, lengkap, dan konsisten
3. Domain infrastruktur SPBE
Infrastruktur merupakan salah satu domain krusial dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Infrastruktur SPBE mencakup berbagai komponen teknologi yang mendukung operasionalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Infrastruktur Jaringan
Jaringan Internet: Penggunaan jaringan internet yang stabil dan cepat untuk memastikan komunikasi data yang lancar antara berbagai instansi pemerintah.
Virtual Private Network (VPN): Memastikan koneksi yang aman antara jaringan internal instansi pemerintah melalui VPN.
Jaringan Data Center: Menghubungkan berbagai data center pemerintah untuk memastikan integrasi dan akses data yang cepat dan aman.
Data Center
Data Center Nasional: Pusat pengolahan data berskala nasional yang menampung data dari berbagai instansi pemerintah. Data center ini harus memiliki redundansi, keamanan, dan skalabilitas yang tinggi.
Data Center Instansi: Data center yang dimiliki oleh masing-masing instansi pemerintah untuk mengelola data dan aplikasi internal.
Perangkat Keras (Hardware)
Komputer dan Perangkat Mobile: Komputer, laptop, dan perangkat mobile yang digunakan oleh pegawai pemerintah untuk mengakses sistem SPBE.
Perangkat Jaringan: Router, switch, dan perangkat jaringan lainnya yang digunakan untuk menghubungkan berbagai komponen infrastruktur.
Perangkat IoT: Penggunaan perangkat Internet of Things (IoT) untuk pengumpulan data dan otomatisasi proses pemerintahan.
Infrastruktur Pendukung
Sumber Daya Energi: Sistem kelistrikan yang andal, termasuk backup power supply seperti UPS dan generator untuk memastikan ketersediaan energi yang kontinu.
Sistem Pendingin: Penggunaan sistem pendingin yang efisien untuk menjaga suhu optimal di data center dan ruang server.
Implementasi dan Pengelolaan Infrastruktur SPBE
Implementasi dan pengelolaan infrastruktur SPBE melibatkan beberapa langkah penting:
Perencanaan Infrastruktur: Menyusun rencana infrastruktur yang mencakup kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang.
Pengadaan dan Instalasi: Proses pengadaan perangkat keras dan lunak serta instalasi dan konfigurasi infrastruktur.
Pemeliharaan dan Monitoring: Pemeliharaan rutin dan monitoring untuk memastikan bahwa infrastruktur berfungsi dengan baik dan mengidentifikasi masalah sedini mungkin.
Peningkatan dan Skalabilitas: Melakukan peningkatan kapasitas dan skalabilitas infrastruktur untuk mengakomodasi pertumbuhan data dan kebutuhan layanan.
4. Domain aplikasi SPBE
Domain aplikasi dalam SPBE merupakan langkah penting dalam transformasi digital pemerintahan Indonesia. Dengan berbagai aplikasi yang canggih dan terintegrasi, pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih efisien, transparan, dan responsif kepada masyarakat.
Aplikasi Layanan Publik
Untuk mendukung hal ini, pemerintah fokus pada upaya mengurangi pembangunan aplikasi baru dan platform-platform baru, serta memperkuat digital public infrastructure dan transformasi govtech melalui portal terintegrasi.
Aplikasi Layanan Internal Pemerintah
Aplikasi berfokus pada upaya menata/mengelola administrasi internal dalam pemerintahan baik di Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.
5.Domain keamanan SPBE
Sistem pemerintahan berbasis elektronik memerlukan langkah-langkah keamanan yang efektif untuk melindungi data sensitif dan memastikan layanan publik yang aman.
Pentingnya Keamanan SPBE di Lembaga Pemerintah
Melindungi data dan informasi rahasia dari akses yang tidak sah
Memastikan keakuratan dan keandalan data yang diproses
Menjamin layanan dan informasi selalu dapat diakses oleh pengguna yang berwenang
Mematuhi peraturan dan standar keamanan yang berlaku
6.Domain layanan SPBE
Layanan-layanan ini mencakup aspek pengadaan, manajemen kepegawaian, keuangan, perencanaan, komunikasi, dan infrastruktur teknologi informasi.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Sistem ini memungkinkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintahan. Melalui platform ini, instansi pemerintah dapat melakukan lelang terbuka, evaluasi penawaran, hingga penandatanganan kontrak secara elektronik
Layanan Manajemen Kepegawaian
Mencakup aplikasi dan sistem yang mendukung pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Mulai dari sistem informasi kepegawaian, manajemen kinerja, hingga pengembangan kompetensi pegawai, layanan ini membantu pemerintah mengelola aset berharga mereka secara efektif dan efisien.
Layanan Keuangan dan Anggaran
Mencakup pengelolaan keuangan dan anggaran pemerintah. Mulai dari sistem penganggaran berbasis kinerja, manajemen kas, hingga pelaporan keuangan, layanan ini membantu instansi pemerintah menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Layanan Perencanaan dan Evaluasi
Perencanaan
Layanan ini membantu pemerintah dalam menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan program-program prioritas. Sistem perencanaan yang terintegrasi memastikan sinkronisasi antara kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan.
Evaluasi
Layanan evaluasi membantu pemerintah mengkaji ulang dan meningkatkan efektivitas program serta layanan publik. Analisis yang mendalam memberikan masukan untuk perbaikan dan inovasi di masa mendatang.
Pemantauan
Alat pemantauan kinerja memberikan visibilitas dan transparansi atas kemajuan pencapaian sasaran dan indikator kinerja. Ini memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi yang lebih efektif dan mengambil keputusan berbasis data.
Layanan Pengaduan dan Layanan Informasi
Layanan Pengaduan
Layanan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan terkait kinerja layanan pemerintah. Sistem yang terintegrasi ini memastikan pengaduan ditindaklanjuti dan ditangani dengan cepat dan efektif
Layanan Informasi
Menyediakan akses mudah ke berbagai informasi dan dokumen pemerintah. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, dan layanan yang tersedia di lingkungan pemerintahan
Layanan Keamanan dan Infrastruktur
Keamanan Digital
Layanan keamanan digital mencakup sistem identifikasi dan autentikasi, enkripsi data, serta pemantauan ancaman keamanan. Ini memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan informasi pemerintah
Penyimpanan dan Backup
Layanan penyimpanan dan backup data menjamin keamanan dan ketersediaan data serta informasi pemerintah. Solusi penyimpanan terpusat dan sistem backup teratur memastikan kontinuitas layanan digital pemerintah.
Infrastruktur TI
Layanan infrastruktur TI menyediakan pusat data, jaringan, dan perangkat keras yang handal. Ini memastikan ketersediaan dan kinerja optimal dari seluruh layanan digital pemerintah.
Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang bertujuan untuk memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
Unsur-unsur Tata Kelola SPBE meliputi:
Arsitektur SPBE: dokumen yang memuat Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE terdiri dari Domain arsitektur Proses Bisnis, Domain arsitektur Data dan Informasi, Domain arsitektur Layanan, Domain arsitektur Aplikasi, Domain arsitektur Infrastruktur SPBE, dan Domain arsitektur Keamanan SPBE. dokumen Arsitektur SPBE yang menggambarkan keseluruhan Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE harus terdokumentasi, dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik, dan dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
Peta Rencana SPBE: dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. Memuat Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK. Peta Rencana SPBE yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran dan perlu dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik serta dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
Rencana dan anggaran SPBE: disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah berpedoman pada Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Pemda DIY.
Inovasi Proses Bisnis: dokumen yang mendeskripsikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan (PermenPANRB No 19 Tahun 2018). Proses Bisnis ini menjadi pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
Pembangunan Aplikasi SPBE: suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi yaitu Perencanaan, Analisis, Desain, Implementasi, dan Pemeliharaan. Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM).
Layanan Pusat Data: penyediaan penyimpanan aplikasi dan data yang memiliki prosedur pengoperasian baku pusat data yang dimanfaatkan oleh seluruh OPD Pemda DIY.
Layanan Jaringan Intra: bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Pemda DIY menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri atau penyedia jasa layanan jaringan. Perlu adanya dokumentasi operasional dan dokumentasi pemanfaatan Layanan Jaringan Intra pada seluruh unit kerja/perangkat daerah. Dokumentasi operasional dapat berupa SOP, SLA, dan sebagainya sedangkan dokumentasi pemanfaatan layanan dapat menggambarkan utilisasi dari penggunaan Jaringan Intra oleh OPD.
Sistem Penghubung Layanan: bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE dan harus diterapkan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
Tim Koordinasi SPBE: Tim Koordinasi SPBE adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Pemda DIY. Tim Koordinasi SPBE dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Kolaborasi Penerapan SPBE: merupakan wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE. Forum Kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untuk penyampaian ide/gagasan SPBE, pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK, peningkatan kompetensi teknis, perbaikan kualitas Layanan SPBE, penelitian dan kajian pengembangan SPBE, dan penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Audit TIK terdiri atas:
audit Infrastruktur SPBE
audit Aplikasi SPBE
audit Keamanan SPBE.
Penjelasan teknis pelaksanaan audit TIK dapat disimak melalui link video berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur SPBE Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Manajemen Risiko SPBE
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Manajemen Data SPBE
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province Tahun 2019-2023
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2022 Tentang SPBE Pemda DIY
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34/KEP/2022 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4/TIM/2023 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/TIM/2023 Tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Asesor Internal SPBE Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 146/KEP/2023 Tentang Agen Perubahan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 192/KEP/2023 Tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 220/KEP/2023 Tentang Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Tahun 2022-2026 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Surat Keputusan Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/SEKDA/I/2023 Tentang Pembentukan Tim Audit Internal Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Surat Keputusan Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39/SEKDA/V/2023 Tentang Pembentukan Tim Manajemen Risiko SPBE Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023
Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemda DIY dilaksanakan oleh Kementerian PANRB dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pada umumnya evaluasi dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali, dimana diantara 2 periode evaluasi terdapat pemantauan SPBE.
Evaluasi SPBE Tahun 2024
Pedoman teknis pelaksanaan evaluasi SPBE Tahun 2024 adalah Pedoman Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024. Kegiatan Sosialisasi Evaluasi SPBE Tahun 2024 oleh Kementerian PANRB dapat disimak melalui link berikut:
Kehadiran birokrasi harusnya melayani, bukan mempersulit dan memperlambat
Mulai tahun ini, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus berhenti membuat aplikasi baru yang sifatnya tidak efektif dan efisien.
Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bersama-sama melakukan integrasi dan interoperabilitas aplikasi dan data, untuk menciptakan ekosistem layanan.
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memperkuat Digital Public Infrastructure sebagai jalan tol untuk digitalisasi pelayanan publik.
Konsolidasi layanan publik terintegrasi ke dalam satu portal layanan
Penyiapan ASN yang bertalenta digital, serta melakukan perbaikan terus menerus baik dari sistem maupun layanan yang ada untuk kepentingan masyarakat.
Proses pengambilan keputusan yang panjang/tidak berdasar pada data
Prosedur pelayanan yang berbelit
Tata kelola tidak transparan
PENATAAN KELEMBAGAAN BERBASIS PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
SPBE Sebagai Pendukung Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah dan pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan berbasis elektronik.
Penataan Kelembagaan dan Proses Bisnis Instansi Pemerintah
Penerapan SPBE yang terintegrasi Perpres No. 95/2018
PERPRES 95/2018 TENTANG SPBE :
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
TUJUAN SPBE :
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE
Tim Asesor Internal ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah dimana struktur Tim Asesor Internal terdiri atas:
Koordinator SPBE : Sekretaris Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan unit kerja/perangkat daerah dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
Memastikan kualitas hasil Penilaian Mandiri; dan
Menyampaikan hasil Penilaian Mandiri kepada Menteri PANRB.1 (satu) orang dari unsur Pejabat
2. Penanggungjawab : 1 (satu) orang dari unsur Pejabat/Pegawai
Mengoordinasikan dan memastikan aktivitas Tim Asesor Internal berjalan secara efektif dan efisien;
Mempersiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan aktivitas Sosialisasi, Penilaian Mandiri, Penilaian Interviu, dan/atau Penilaian Visitasi bagi Tim Asesor Internal;
Memberikan saran perbaikan, melakukan validasi, dan memberikan persetujuan atas jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung; dan
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pemantauan SPBE atau Evaluasi SPBE kepada Koordinator SPBE.
3. Pelaksana Entri Data : 1 (satu) orang dari unsur Pejabat/Pegawai
Mengumpulkan, mendokumentasikan dan memasukkan data atas rumusan penilaian, penjelasan jawaban, dan bukti pendukung ke aplikasi Pemantauan dan Evaluasi SPBE secara daring (online); dan
melaporkan hasil sementara pengisian Penilaian Mandiri kepada penanggung jawab untuk mendapatkan saran perbaikan atau persetujuan.
4. Tim Asesor Internal : Anggota lain dari unit kerja/perangkat daerah yang terkait
Melakukan/mengikuti bimbingan teknis substansi Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
Melakukan penyiapan bukti pendukung indikator pertanyaan;
Melaksanakan Penilaian Mandiri, Interviu dan Visitasi (jika dilakukan); dan
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pemantauan Evaluasi SPBE kepada penanggung jawab.
Diukur dengan menggunakan metode tingkat kematangan (e-government maturity model). Untuk Tingkat kematangan penerapan arsitektur diukur berdasarkan metode tingkat kematangan kapabilitas proses.
Nilai Tingkat kematangan
Kriteria
1
Dokumen bukti dukung hanya berupa konsep/draft (belum ditandatanganisecara resmi)
2
Dokumen bukti dukung telah ditandatanganisecara resmi oleh pejabat berwenang
Belum mencakup 6 referensi dan domain arsitektursecara lengkap (proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE)
3
Dokumen bukti dukung telah ditandatanganisecara resmi oleh pejabat berwenang
Sudah mencakup 6 referensi dan domain arsitektur secara lengkap (proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE)
4
Melakukan reviu dan evaluasi
Telah berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional
✓ Menggunakan referensi arsitektur SPBE nasional
✓ Mendukung inisiatifstrategis arsitektur SPBE nasional
5
Dilakukan pemutakhiran (proses revitalisasi as-is dan to-be arsitektur secara periodik)
EVALUASI RB – INDEKS RB (PERMENPAN 9/2023)
Diukur pada tahap evaluasi eksternal yang dilakukan oleh evaluator meso dan evaluator nasional untuk mendapatkan gambaran objektif perkembangan hasil dan dampak reformasi birokrasi.
Nilai tingkat kematangan
Kriteria
0
Belum memiliki arsitektur
1
Sudah memiliki arsitektur as-is
2
Memenuhi kriteria (1) dan sudah memiliki arsitektur to-be
3
Memenuhi kriteria (2) dan telah melakukan gap analysis serta menyusun peta rencana SPBE berdasarkan arsitektur SPBE (as-is, to-be, dan gap analysis-nya)
4
Memenuhi kriteria (3) dan telah mengimplementasikan arsitektur SPBE dalam proses perencanaan dan penganggaran SPBE (proses evaluasi belanja TIK)
5
Memenuhi kriteria (4) dan telah melakukan reviu/evaluasi arsitektur SPBE secara periodik sebagai sebuah siklus perbaikan berkelanjutan
¶ Aplikasi Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Website Aplikasi Evaluasi SPBE dapat diakses melalui tautan https://tauval.spbe.go.id
Masukkan username dan password pada form berikut disertai captcha kemudian klik tombol “Sign In”
Untuk akses masuk kedalam aplikasi, dapat menggunakan username dan password yang dapat diperoleh melalui Tim Evaluasi SPBE Kementerian PANRB
Terdapat 3 Menu yang dapat diakses oleh akun Pelaksana Entri Data, diantaranya :
Dashboard, untuk melihat keseluruhan penilaian masing-masing Instansi yang di evaluasi.
Tugas Penilaian Mandiri, menu tersebut yang digunakan oleh Pelaksana Entri Data untuk mengisi penilaian mandiri dan mengunggah semua dokumen bukti dukung hasil isian evaluasi mandiri pada masing-masing indikator.
Bantuan, menu tersebut merupakan fitur bantuan yang dapat diakses untuk memperoleh informasi dasar pada pelaksanaan evaluasi spbe.
“Merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi”
Arsitektur SPBE IPPD adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di IPPD
Tujuan/Manfaat Kebijakan :
Untuk mengatur muatan Arsitektur SPBE agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018 dan Perpres No.132 Tahun 2022.
Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Arsitektur SPBE kepada unit kerja/perangkat daerah.
Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Arsitektur SPBE serta arah integrasi SPBE antar IPPD melalui pemanfaatan Arsitektur.
“Merupakan pengaturan mengenai manajemen data di Instansi Pusat dan Pemerintah daerah untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di IPPD. ”
Tujuan/Manfaat Kebijakan :
Untuk mengatur proses pengelolaan data agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018, Perpres 39 Tahun 2019, dan Perpres 132 Tahun 2022
Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Manajemen Data kepada unit kerja/perangkat daerah.
Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Manajemen Data.
¶ Indikator 4 : Kebijakan Internal Pembangunan Aplikasi SPBE
Pembangunan Aplikasi SPBE
“Pembangunan aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi. Aplikasi SPBE merupakan satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas dan fungsi layanan SPBE. Aplikasi SPBE dibagi menjadi 2 kategori yaitu aplikasi umum dan aplikasi khusus.”
Tujuan/Manfaat Kebijakan :
Untuk mengatur proses pengelolaan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE kepada unit kerja/perangkat daerah. Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam keterpaduan dan pengendalian dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE.
¶ Indikator 5 : Kebijakan Internal Layanan Pusat Data
Layanan Pusat Data
“Pusat Data merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.”
Tujuan/Manfaat Kebijakan :
Untuk mengatur penerapan Layanan Pusat Data agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal layanan pusat data kepada unit kerja/perangkat daerah.
Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan Layanan Pusat Data terpadu dan terkendali pada unit penyelenggara TIK IPPD serta arah pengintegrasian dan pemanfaatan Pusat Data Nasional.
¶ Indikator 6 : Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Layanan Jaringan Intra IPPD
“Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah.”
Tujuan/Manfaat Kebijakan :
Untuk mengatur penerapan Layanan Jaringan Intra IPPD agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal layanan jaringan intra IPPD kepada unit kerja/perangkat daerah.
Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Layanan Jaringan Intra IPPD serta memastikan keterpaduan Jaringan Intra antar IPPD.
¶ Indikator 7 : Kebijakan Internal Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Sistem Penghubung Layanan IPPD
“Sistem Penghubung Layanan merupakan perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran data/integrasi antar Layanan SPBE.”
Tujuan/Manfaat Kebijakan :
Untuk mengatur penerapan Sistem penghubung Layanan IPPD agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal sistem penghubung layanan IPPD kepada unit kerja/perangkat daerah.
Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal IPPD serta keterpaduan SPLP antar instansi melalui SPLP Nasional.
¶ Indikator 8 : Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi
Manajemen Keamanan Informasi
“Manajemen keamanan informasi merupakan serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.”
Tujuan/Manfaat Kebijakan :
Untuk mengatur muatan manajemen keamanan informasi Instansi Pusat/Pemerintah daerah agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal manajemen keamanan informasi kepada unit kerja/perangkat daerah.
Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal keamanan informasi IPPD.
“Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.”
Tujuan/Manfaat Kebijakan :
Untuk mengatur muatan Audit TIK pada IPPD agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal audit TIK kepada unit kerja/perangkat daerah.
Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal audit TIK IPPD.
¶ Indikator 10 : Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Tim Koordinasi SPBE IPPD
“Tim Koordinasi SPBE IPPD merupakan para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing”
Tujuan/Manfaat Kebijakan :
Untuk mengatur terkait tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE IPPD agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal tim koordinasi SPBE kepada unit kerja/perangkat daerah
Untuk memastikan komitmen Pejabat terkait dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE IPPD serta alur koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional.