Manajemen Risiko SPBE
Manajemen Risiko SPBE adalah proses identifikasi, penilaian, pengendalian, dan pemantauan risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada instansi pemerintah, Pedoman yang dapat mengacu pada Permenpan-RB 05/2020, yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE Pemerintah Daerah dengan meminimalkan dampak risiko dalam pelaksanaan SPBE Pemerintah Daerah. Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses yang terarah dan terencana meliputi kegiatan: a. identifikasi; b. analisis; c. pengendalian; d. pemantauan; dan e. evaluasi terhadap risiko dalam SPBE Pemerintah Daerah. Manajemen risiko dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Manajemen risiko berkewajiban diterapkan di seluruh Perangkat Daerah di bawah koordinasi Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal Pemerintah Daerah.