Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral.
membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
- penyiapan bahan dan pembinaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
- pengembangan dan pengelolaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
- pengawasan dan pengendalian urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
- fasilitasi pembinaan standar pelayanan minimal urusan pekerjaan umum dan penataan ruang serta urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan serta kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
- pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
- pelaksanaan pelayanan umum urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
- fasilitasi pembinaan standar pelayanan minimal urusan pekerjaan umum dan penataan ruang seta urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
- fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
- pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
- pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman serta energi sumber daya mineral.
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugas Dinas.
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 163 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2008 Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
- Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Dan Energi Sumber Daya Mineral
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Dan Energi Sumber Daya Mineral
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY sebelumnya bernama Dinas Permukiman Prasarana Wilayah (Kimpraswil) berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2004. Kemudian dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, nama Dinas Permukiman Prasarana Wilayah berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, yang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan UPT nya tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2008.
Seiring dengan penataan kelembagaan baru Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Derah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan mengalami Perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 63 Tahun 2018, dimana tugas dari Dinas PUPESDM membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 37);
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogayakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 6);
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogayakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 82);
- Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewayogyakarta Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
- Mekanisme Usulan Bantuan Sosial Sambungan Listrik Rumah Tangga Miskin
- Mekanisme Usulan Bantuan Sosial RTLH
- Proses Permohonan IUPTLS dan LUPTLS
- Prosedur Perizinan Pengusahaan Air Tanah
- Petunjuk Teknis Rekomendasi Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi
- Daftar Kelompok GP3A dan P3A dan Luas Lahan Irigasinya