Berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 Ayat (3) UU No.30 Tahun 2007 tentang Ketenagalistrikan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk masyarakat tidak mampu, penyediaan sarana prasarana tenaga listrik di daerah belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan, dan pembangunan listrik perdesaan. Dalam Lampiran CC Urusan ESDM UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada sub urusan ketenagalistrikan huruf f bahwa Pemerintah Daerah berwenang dalam pengediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan.
Dalam ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 UU No.13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin bahwa data fakir miskin yang telah diverifikasi dan ditetapkan maka dijadikan/ditetapkan sebagai Data Terpadu yang menjadi tanggung jawab Menteri Sosial. Data Terpadu tersebut dipergunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan kemiskinan.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan Menteru Sosial kemudian diserahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KESDM kepada PT. PLN (Persero) untuk dilakukan pencocokan data Konsumen PLN. Adapun hasil pencocokan tersebut dilaporkan kembali ke Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk ditetapkan sebagai dasar pemberian subsidi listrik.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, bahwa dalam rangka penyediaan sarana prasarana kelistrikan yang dilakukan oleh Pemda DIY, ditujukan kepada rumah tangga miskin yang belum menikmati akses listrik sesuai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, yang masuk dalam Data Terpadu dan Data Subsidi Listrik dalam bentuk kegiatan pemasangan instalasi dan sambungan listrik rumah tangga miskin.

Adapun alur pelaksanaan kegiatan tersebut :