Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 Tahun 2022 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian daerah
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Badan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian;
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian;
- Penilaian dan sertifikasi kompetensi pegawai;
- Pemberian fasilitasi penyelenggaraan kepegawaian Pemerintah Kabupaten / Kota;
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
- Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Badan;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang kepegawaian;
- Fasilitasi kesekretariatan Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia /Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
- Kepala Badan;
- Sekretariat;
- Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai;
- Bidang Pengembangan Pegawai;
- Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai;
- Bidang Administrasi Kepegawaian;
- Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Ruang lingkup Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi:
- Penempatan PNS dalam jabatan;
- Penyusunan Daftar Susunan Pegawai pada masing-masing SKPD;
- Penyusunan dan Penetapan formasi PNS, CPNS dan Tenaga Bantu;
- Pengadaan CPNS dan Tenaga Bantu;
- Analisis dan Penyusunan Program Diklat;
- Pengukuran Kompetensi Jabatan;
- Evaluasi Kinerja;
- Pengangkatan, Kepangkatan dan Pemindahan PNS;
- Pemberhentian PNS;
- Kesejahteraan PNS;
- Pembinaan hak dan kewajiban serta penghargaan PNS;
- Pengelolaan arsip dan dokumen kepegawaian;
- Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Daerah;
- Pelayanan internal BKD.
Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DIY merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian Daerah.