TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD DIY
(Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2022)
Tugas Sekretariat DPRD DIY:
Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, hak, kewajiban, tanggung jawab, kedudukan protokoler, dan keuangan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat DPRD DIY Mempunyai Fungsi:
- Penyusunan program kerja Sekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan;
- Penyiapan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
- Penyelenggaraan persidangan dan penyiapan bahan risalah rapat DPRD;
- Fasilitasi pelaksanaan pembentukan produk hukum, dokumentasi dan penyebarluasan produk hukum, serta pengkajian dan pengawasan;
- Fasilitasi alat kelengkapan DPRD;
- Fasilitasi penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Penyelenggaraan administrasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD;
- Fasilitasi pelantikan pimpinan dan anggota DPRD;
- Pelaksanaan hubungan masyarakat, data dan teknologi informasi, keprotokolan dan pelayanan aspirasi masyarakat;
- Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Sekretariat DPRD;
- Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Sekretariat DPRD;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Sekretariat DPRD;
- Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.
Visi :
“Menjadi Institusi yang profesional, antisipatif dan responsif dalam mendukung serta memfasilitasi kinerja dan hasil kerja DPRD”.
Misi :
1. Mewujudkan Peningkatan Pelayanan Internal
2. Mewujudkan Peningkatan Pelayanan Eksternal
3. Menjadi sumber informasi kegiatan DPRD dan studi bidang Politik