PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 100 TAHUN 2022
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tugas Pokok:
Satpol PP mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Satpol PP;
- Perumusan kebijakan teknis bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- Penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat lintas Kabupaten/Kota;
- Pengamanan aset Pemerintah Daerah serta objek vital daerah;
- Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Istimewa, Peraturan Gubernur;
- Pembinaan dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Pelaksanaan fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur, kelembagaan dan kemitraan Satpol PP;
- Fasilitasi pembinaan upacara dan Korps Musik;
- Pembinaan dan penegakan kode etik profesi
- Pelaksanaan fasilitasi dan asistensi pengamanan kediaman Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Pelaksanaan koordinasi dengan mitra kerja;
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Pelaksanaan standar pelayanan minimal urusan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Kabupaten/Kota;
- Fasilitasi pembinaan standar pelayanan minimal urusan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Kabupaten/Kota;
- Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi;
- Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang ketenteramanm, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Satpol PP; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP.