Paniradya Kaistimewanmempunyai tugas membantu dan bertanggung jawabkepadaGubernur melalui Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan, perencanaan, dan pengendalian urusan keistimewaan serta pengoordinasian administrasiurusan keistimewaan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Paniradya Kaistimewan mempunyai fungsi:
- Perumusan Program Kerja Paniradya Kaistimewan;
- Pengordinasian Penyusunan Kebijakan Urusan Keistimewaan
- Pengkoordinasian Penyusunan Perencanaan Program Keistimewaan;
- Penyelenggaraan Pembinaan Di Bidang Perencanaan Programkeistimewaan;
- Penyelenggaraan Pengendalian Program Keistimewaan;
- Penyelenggaraan Kegiatan Kesekretariatan;
- Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Hubungan Antar Lembaga;
- Penyelenggaraan Pelayanan Parampara Praja;
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Paniradya Kaistimewan; dan
- Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Gubernur Sesuai Dengantugasdanfungsi Paniradya Kaistimewan.
Tugas dan Fungsi masing-masing bagian di Paniradya Kaistimewan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 20 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
- Bagian Pelayanan dan Umum
Bagian Pelayanan dan Umum mempunyai tugas menyelenggarakanpelayananParampara Praja, hubungan antar lembaga, ketatausahaan, penyusunanprogram, kepegawaian, pengelolaan keuangan, rumah tangga, perlengkapan, ketatausahaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kinerja Paniradya Kaistimewan.
- Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan
Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan mempunyai tugasmelaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan dan pengendalian programkegiatanurusan keistimewaan untuk meningkatkan capaian realisasi pelaksanaanprogramkeistimewaan.
Bidang Urusan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan dan pengendalian program kegiatan keistimewaan urusan kebudayaanuntuk meningkatkan capaian program yang berkualitas.
- Bidang Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan Tata Ruang
Bidang Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyusunankebijakanperencanaan dan pengendalian program kegiatan urusan keistimewaan bidangtatacarapengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, pertanahandantataruang untuk meningkatkan capaian program urusan keistimewaan urusan kelembagaandan tata cara, dan urusan pertanahan dan tata ruang yang berkualitas.
- Salah satu cara untuk mewujudkan keistimewaan DIY tersebut di Bidang Kelembagaan, pada tanggal 30 Juli 2018 disahkan Peraturan Daerah Istimewa DaerahIstimewaYogyakarta Nomor 1 tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DaerahDaerahIstimewa Yogyakarta. Perdais tersebut telah mereduksi sekretariat ParamparaPrajamenjadi bagian dari lembaga baru yaitu Paniradya Kaistimewan dan selanjutnyafungsifasilitasinya dilaksanakan oleh Sub. Bagian Pelayanan Parampara Praja yang secararincitugas dan fungsinya telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 51 Tahun2018Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja PaniradyaKaistimewan. Sedangkan Parampara Praja merupakan organisasi non struktural yangberkedudukan dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara administratifdikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah melalui Paniradya Kaistimewan. Parampara Praja mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran danpendapatkepada Gubernur DIY dalam rangka penyelenggaraan urusan keistimewaan, baikdiminta maupun tidak diminta gubernur