Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Dalam melaksanakan tugas Inspelrtorat mempunyai fungsi:
- Perencanaan program kerja Inspektorat
- Perumusan kebljakan dan fasilitasi pengawasan
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
- Pengawasan pelaksanaan urusan keistimewaan
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan pengawasan
- Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota
- Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota
- Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan
- Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Inspektorat
- Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Inspektorat
- Pengembangan teknologi informasi dal komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elelrtronik dalam lingkup Inspektorat
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Inspektorat
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat