Bula halaman https://peladen.jogjaprov.go.id/login kemudian login menggunakan user dan password yang telah diberikan, jika Anda belum memiliki akun, silakan menghubungi kami via Discord.
Setelah berhasil login, pilih menu “layanan”. Kemudian dari daftar layanan yang muncul, pilih “rekomendasi”.
Isikan nama dari rekomendasi investasi TIK yang diajukan.
Input judul rekomendasi
Setelah itu, klik menu tiga tombol seperti gambar di bawah ini untuk melengkapi data formulir yang diajukan.
isi formulir
Kemudian pilih menu “lihat data”, dan silakan untuk mengisi sesuai dengan data yang akan diajukan.
lihat data
Setelah diisi, pilih tombol “simpan data”.
Setelah data berhasil disimpan dilanjutkan dengan proses penandatanganan dari formulir yang diajukan. Ada 2 pilihan tanda tangan, yaitu menggunakan TTE (tanda tangan elektronik) atau manual.
Menggunakan TTE (tanda tangan elektronik)
Apabila memilih ini, maka akan diarahkan ke halaman persetujuan penandatanganan secara TTE.
Manual
Apabila memilih ini, akan diarahkan ke halaman untuk upload dokumen secara manual. Silakan untuk mencetak formulir permohonan yang sudah diisi tersebut kemudian mengupload kembali ke halaman ini.
Setelah formulir ditandatangani, baik secara elektronik ataupun manual, maka status pengajuan menjadi “sudah ditandatangani”.
Pemohon dapat juga menambahkan file lain jika dirasa memerlukan data tambahan untuk diinformasikan kepada pihak Diskominfo DIY melalui bagian attachment di samping (optional: boleh diisi/tidak)
Tahapan proses pengajuan rekomendasi investasi TIK telah selesai.
Pemohon menunggu hasil dari pengajuan rekomendasi yang dapat diperiksa secara berkala melalui “status permohonan” yang nantinya akan berubah menjadi “disetujui” atau “ditolak”.
Buka halamanhttps://peladen.jogjaprov.go.id/login kemudian login menggunakan user dan password yang telah diberikan, jika Anda belum memiliki akun, silakan menghubungi kami viaDiscord.
Setelah berhasil login, pilih menu “layanan”. Kemudian dari daftar layanan yang muncul, pilih “rekomendasi”.
Isikan nama dari rekomendasi investasi TIK yang diajukan.
Setelah itu, klik menu tiga tombol seperti gambar di bawah ini untuk melengkapi data formulir yang diajukan.
Kemudian pilih menu “lihat data”, dan silakan untuk mengisi sesuai dengan data yang akan diajukan.
Setelah diisi, pilih tombol “simpan data”.
Setelah data berhasil disimpan dilanjutkan dengan proses penandatanganan dari formulir yang diajukan. Ada 2 pilihan tanda tangan, yaitu menggunakan TTE (tanda tangan elektronik) atau manual.
Menggunakan TTE (tanda tangan elektronik). Apabila memilih ini, maka akan diarahkan ke halaman persetujuan penandatanganan secara TTE. Kemudian silahakn masukkan NIK dan passphrase TTE yang dimiliki oleh Kepala OPD. Atau bisa juga dengan memilih “bagikan link” untuk mengirimkan formulir persetujuan ini ke kepala OPD.
Manual. Apabila memilih ini, akan diarahkan ke halaman untuk upload dokumen secara manual. Silakan untuk mencetak formulir permohonan yang sudah diisi tersebut kemudian mengupload kembali ke halaman ini.
Setelah formulir ditandatangani, baik secara elektronik ataupun manual, maka status pengajuan menjadi “sudah ditandatangani”.
Pemohon dapat juga menambahkan file lain jika dirasa memerlukan data tambahan untuk diinformasikan kepada pihak Diskominfo DIY melalui bagian “attachment” di samping (optional: boleh diisi/tidak)
Tahapan proses pengajuan rekomendasi investasi TIK telah selesai.
Pemohon menunggu hasil dari pengajuan rekomendasi yang dapat diperiksa secara berkala melalui “status permohonan” yang nantinya akan berubah menjadi “disetujui” atau “ditolak”.