Ketentuan umum yang direkomendasikan atas pembangunan dan pengembangan aplikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain sebagai berikut:
- Bahwa penyelenggaraan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah termasuk Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) harus mengacu kepada peraturan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan peraturan turunannya). Salah satu hal yang menjadi acuan utama yaitu adanya aplikasi umum dan aplikasi khusus, dimana Pemerintah Daerah hanya dapat membangun dan mengembangkan aplikasi khusus (dengan syarat dan ketentuan berlaku);
- Bahwa terkait dengan pemanfatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan yang sistematis, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempunyai kebijakan berupa pendekatan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi melalui Jogja Smart Province yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province Tahun 2019-2023;
3. Kewajiban Penyedia terhadap OPD pemberi kerja/Pemda DIY mencakup:
- Pembuatan MoU (kontrak) dengan penyedia;
- Penyedia menyerahkan dokumentasi;
- Penyedia menyerahkan user guide atau manual book;
- Penyedia menyerahkan source code aplikasi (source code menjadi hak milik Pemda DIY).
Ketentuan khusus yang direkomendasikan atas pembangunan dan pengembangan aplikasi, akan dituangkan dalam lembar rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Instansi Pemohon, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta dan Instansi lain yang terkait.