Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 65 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan serta Urusan Pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sesuai pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi antara lain:
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, bidang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan, bidang pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan, dan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan Pemerintah Daerah dalam bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, bidang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan, bidang pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan, dan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
- penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
- pembinaan jabatan fungsional;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, bidang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan, bidang pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan, dan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.