Tugas
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan bidang kehutanan.
Fungsi
Untuk melaksanakan ketugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY mempunyai fungsi:
Berikut merupakan layanan dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY :
Layanan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY secara elektronik untuk mempermudah dalam mengajukan permohonan perizinan magang/PKL dan penelitian bagi mahasiswa, kunjungan tamu, pengajuan informasi atau data bagi masyarakat/instansi, layanan pengaduan dan survey kepuasan masyarakat.
Layanan laboratorium lingkungan merupakan sistem pelayanan pengujian secara online dari Balai Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY yang bertujuan untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan informasi pelayanan dan mendaftarkan permintaan pengujian. Pelayanan meliputi pengujian dan pengambilan contoh uji air dan udara. Dengan adanya layanan berbasis sistem website ini, pelayanan pengujian untuk pelanggan dan personil laboratorium dpat dilakukan lebih mudah dan cepat.
Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Mandiri (SIPARI) berbasis website, android dan iOS yang diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah DIY dalam rangka menghitung capaian Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) dengan menginventarisasi capaian pengurangan sampah dari Pengelola Sampah Mandiri (PSM). Aplikasi ini menampilkan jumlah timbulan sampah yang masuk di PSM, sampah terkelola oleh PSM dan data PSM di DIY.
Virtual Exhibition Produk Olahan Hutan Istimewa merupakan kegiatan fasilitasi pemasaran produk olahan hasil hutan dari pelaku usaha/kelompok tani hutan di DIY berbasis website. Pameran virtual ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam strategi peningkatan pemasaran prduk olahan. Pameran berisi rangkaian acara talkshow/dialog interaktif, bimbingan teknis promosi produk olahan hasil hutan, promosi produk dan transaksi komunikasi langsung antara pelaku/kelompok tani hutan dengan pengunjung pameran. Pengunjung website dapat melihat video promosi, dokumen katalog, flyer dari masing-masing pelaku usaha/kelompok tani hutan dan menyaksikan rekaman acara pameran virtual.
Aplikasi Sistem Informasi Kayu Rakyat Yogyakarta (SIKARYO) adalah sistem informasi berbasis website sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik pada setiap segmen penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan rakyat. Penatausahaan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu. Melalui sistem ini produksi kayu rakyat dapat dipantau penatausahaan hasil hutan kayu dan melacak hasil hutan kayu yang berasal dari hutan rakyat di wilayah DIY.
Dalam melaksanakan ketugasan, terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY.
1. Balai Laboratorium Lingkungan
Balai Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam pelaksanaan pengujian parameter kualitas lingkungan meliputi contoh uji air dan udara. Lokasi kantor berada di Jl. Wiyoro Lor, Kalangan, Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY.
2. Balai Pengelolaan Sampah
Balai Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam pelaksanaan pengelolaan sampah untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Piyungan (ton/hari).
3. Balai Perbenihan Kehutanan
Balai Perbenihan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional Dinas bidang perbenihan tanaman kehutanan untuk meningkatkan produksi bibit tanaman bersertifikat yang ditanam (batang). Lokasi persemaian bibit berada di Persemaian Bunder, Gading, Playen, Gunungkidul, DIY.
4. Balai Taman Hutan Raya (TAHURA) Bunder
Balai Taman Hutan Raya Bunder mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional Dinas dalam pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder untuk meningkatkan persentase hutan konservasi terkelola. Lokasi berada di Gading III, Gading, Playen, Gunung Kidul, DIY.
5. Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Rakyat
Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung untuk meningkatkan rasio pemanfaatan sumber daya hutan.