Berdasarkan data yang kami dapatkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Daerah Istimewa Yogyakarta, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa BPRSR Yogyakarta telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peran yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 100 tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. Peran BPRSR Yogyakarta dalam perkembangan moral dan identitas diri remaja adalah melalui berbagai pembinaan yang dilakukan secara bertahap. Program pembinaan tersebut diantaranya adalah, bimbingan mental, fisik, sosial (olahraga, pemeriksaan kesehatan, kerohanian, kedisipli nan, dan budi pekerti), reha- bilitasi sosial (managemen per- ubahan perilaku, ketahanan emosi, intelektual, spiri tual, life skill), bimbingan keterampilan/ vocational (oto motif, las, kayu, menjahit dan bordir, tata rias dan salon), pendampingan pekerja sosial, konsultasi psikolog, bimbingan kesenian (karawitan dan musik band) serta outing (rekreasi, outbond).