Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Sosial, di Bab III Pasal 4 dan 5, Tugas dan Fungsi Dinas yaitu:
TUGAS DAN FUNGSI DINAS DINAS SOSIAL DIY
Pasal 4
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis bidang sosial;
c. penyelenggaraan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial;
d. pemberian fasilitasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial Kabupaten/ Kota;
e. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
f. pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja bidang sosial;
g. penguatan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai, norma, dan tradisi luhur dalam penanganan masalah sosial;
h. pengembangan program bidang sosial;
i. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
j. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
k. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
1. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
m. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
n. pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang sosial;
o. pelaksanaan koodinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi
kewenangan kabupaten/ kota;
p. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.