Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang tata ruang serta urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang pertanahan.
- Penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan dan tata ruang;
- penyusunan perencanaan teknis urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang;
- penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang;
- fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
- fasilitasi administrasi, pengendalian, dan penanganan permasalahan pertanahan;
- fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
- fasilitasi pengendalian pemanfaatan Tanah Desa;
- penyiapan bahan rekomendasi izin lokasi lintas Kabupaten/Kota;
- penyiapan bahan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
- fasilitasi penyelesaian sengketa tanah garapan lintas Kabupaten/Kota;
- fasilitasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
- fasilitasi penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas Kabupaten/Kota;
- fasilitasi penyelesaian masalah tanah kosong lintas Kabupaten/Kota;
- inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong lintas Kabupaten/Kota;
- perencanaan penggunaan tanah lintas Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan penataan ruang kawasan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten;
- penyelenggaraan sarana prasarana keistimewaan urusan pertanahan dan tata ruang;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugas Dinas.
A. SEKRETARIAT :
Tugas:
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi dilingkungan Dinas.
Fungsi:
- Penyusunan program kerja Sekretariat;
- Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- Penyusunan program Dinas;
- Fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan dan tata ruang;
- Penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan, dan ketatalaksanaan Dinas;
- Penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
- Pengelolaan keuangan Dinas;
- Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
- Pelaksanaan program pelayanan administrasi perkantoran;
- Pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur;
- Pelaksanaan program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
- Fasilitasi perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan pertanahan dan tata ruang;
- Pelaksanaan program sarana prasarana keistimewaan urusan pertanahan dan tata ruang;
- Pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
- Fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerja sama teknis;
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.
B. BIDANG PENATUSAHAAN DAN PENGENDALIAN PERTANAHAN
Tugas:
Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas penatausahaan dan pengendalian pertanahan untuk meningkatkan persentase penyelenggaraan administrasi pertanahan sesuai regulasi dan pengajuan permohonan Serat Kekancingan yang ditindaklanjuti.
Fungsi:
- Penyusunan program kerja Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis penatausahaan dan pengendalian pertanahan;
- Fasilitasi pengelolaan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten;
- Fasilitasi dan koordinasi penatausahaan dan pengendalian pertanahan;
- Penyiapan bahan pertimbangan teknis izin lokasi lintas daerah Kabupaten/Kota;
- Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya lintas daerah Kabupaten/Kota;
- Fasilitasi pelaksanaan survei pemetaan tanah dalam rangka penatausahaan dan pengendalian pertanahan;
- Fasilitasi pelaksanaan administrasi tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Tanah Desa;
- Fasilitasi pelaksanaan pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Tanah Desa;
- Fasilitasi dan koordinasi pengalihan fungsi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Tanah Desa;
- Penelusuran riwayat perolehan tanah, peruntukan, dan hak penguasaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Tanah Desa;
- Fasilitasi penetapan subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas daerah Kabupaten/Kota;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
C. BIDANG PEMANFAATAN, PENANGANAN PERMASALAHAN DAN PENGAWASAN PERTANAHAN
Tugas:
Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pemanfaatan, penanganan permasalahan dan pengawasan pertanahan untuk meningkatkan persentase desa yang sudah mempunyai Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Fungsi:
- Penyusunan program kerja Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan;
- Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan, penanganan permasalahan dan pengawasan pertanahan;
- Penyiapan bahan dan fasilitasi pemanfaatan tanah kosong lintas daerah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan validasi data subjek dan objek pemanfaatan tanah kosong;
- Fasilitasi pengawasan dan penertiban pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
- Fasilitasi perlindungan terhadap Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Tanah Desa;
- Fasilitasi penggunaan pemanfaatan Tanah Desa;
- Fasilitasi pelepasan Tanah Desa untuk kepentingan umum;
- Pengkajian fungsi pertanahan;
- Penyiapan bahan pertimbangan teknis izin Tanah Desa;
- Fasilitasi penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan;
- Fasilitasi penyelesaian sengketa tanah garapan lintas daerah Kabupaten/Kota;
- Fasilitasi penataan dan pengawasan pemanfaatan pertanahan;
- Fasilitasi pengawasan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Tanah Desa;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
D. BIDANG PENGATURAN DAN PEMBINAAN TATA RUANG
Tugas:
Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang mempunyai tugas Melaksanakan pengaturan dan pembinaan tata ruang untuk meningkatkan persentase ketersediaan dokumen perencanaan pada satuan ruang strategis Kasultanan dan Kadipaten.
Fungsi:
- Penyusunan program kerja Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis pengaturan dan pembinaan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan arahan peraturan zonasi sistem provinsi;
- Penyiapan bahan rekomendasi rencana tata ruang kabupaten/kota;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
- Pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
- Penyebarluasan informasi penataan ruang;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas
E. BIDANG PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN TATA RUANG
Tugas:
Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan dan pengawasan ruang untuk meningkatkan persentase kesesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang.
Fungsi:
- Penyusunan program kerja Bidang Pelaksanaan Dan Pengawasan Tata Ruang;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
- Pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
- Pengawasan khusus terhadap permasalahan khusus penyelenggaraan penataan ruang;
- Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang;
- Fasilitasi dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tata Ruang;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.