Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan perdagangan.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur No, 99 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, tugas Disperindag Prov. DIY adalah membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan. (Pasal 4)
Untuk melaksanakan tugas tersebut maka Disperindag Prov. DIY memiliki fungsi (Pasal 5):
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian dan perdagangan;
- pengembangan sumber daya manusia industri dan perdagangan;
- peningkatan pemanfaatan teknologi industri dan mutu standardisasi;
- peningkatan kerja sama industri dan perdagangan;
- fasilitasi penerbitan rekomendasi perizinan industri dan perdagangan;
- pengelolaan dan pelaporan data industri dan perdagangan;
- pembinaan dan pengawasan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri;
- fasilitasi pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, kawasan industri, dan infrastruktur industri;
- fasilitasi sarana dan prasarana industri
- pembinaan dan pengembangan industri kreatif;
- penyediaan layanan/fasilitasi konsultasi input dan sistem informasi industri nasional untuk perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di lingkup Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
- fasilitasi rekayasa dan produksi alat tepat guna, layanan perbengkelan, konsultasi teknis dan informasi rekayasa alat tepat guna
- fasilitasi kemasan dan produk kulit
- pengawasan distribusi bahan berbahaya;
- penerbitan surat keterangan asal dan fasilitasi angka pengenal impor;
- pelayanan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi;
- pengawasan ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- fasilitasi pengembangan dan promosi dalam negeri dan luar negeri;
- pelayanan perlindungan dan pemberdayaan konsumen;
- koordinasi dan fasilitasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
- fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
- pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik lingkup Dinas;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian dan perdagangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Sarana dan Prasarana Industri
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Industri
- Bidang Perdagangan Dalam Negeri
- Bidang Perdagangan Luar Negeri
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna
- Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual