Selamat Datang di Halaman Wiki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta
Berlokasi di Jl. Ring Road Utara Meguwo, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
(0274) 885147 disnakertrans@jogjaprov.go.id
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemeintahan bidang transmigrasi
Fungsi
- Penyusunan program kerja Dinas;
- Perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
- Pelaksanaan pelatihan kerja berdasarkan kluster kompetensi;
- Pelaksanaan pelatihan Higiene Perusahaan, ergonomi, kesehatan kerja dan keselamatan kerja;
- Pelaksanaan pembinaan lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, dan tempat uji kompetensi;
- Pelaksanaan sertifikasi dan standarisasi kompetensi serta pengukuran dan konsultansi produktivitas;
- Pelaksanaan dan pembinaan program pemagangan dalm dan luar negeri;
- Penciptaan dan pembinaan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja;
- Pelindungan pekerja migran Indonesia sebelum dan sesudah bekerja;
- Pengelolaan penempatan tenaga kerja dan pembinaan kelembagaan penempatan dan pasar kerja;
- Pelaksanaan pembinaan hubungan industrial;
- Pembinaan pengupahan dan penyiapan penetapan upah minimum;
- Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, kewselamatan dan kesehatan kerja;
- Pelaksanaan pengujian higiene perusahaan, ergonomi, kesehatan kerja, dan keselamatan kerja;
- Pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan urusan pemeintahan bidang transmigrasi;
- Pelaksanaan Kegiatan kesekretariatan;
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- Fasilitasi Pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
- Fasilitasi penyusnan kebijakan proses bisnis Dinas;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik lingkud Dinas;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
- Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pegnawasan urusan pemerintahan bidan ketenagakerjaan dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Layanan