Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
a. Penyusunan program kerja Dinas;
b. Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
c. Penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit;
d. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, rujukan,dan kesehatan khusus, mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain;
e. Penyelenggaraan kesehatan masyarakat;
f. Pengelolaan sumber daya kesehatan;
g. Pengembangan upaya kesehatan tradisional;
h. Pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan kesehatan Kabupaten/Kota;
i. Pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan kesehatan;
j. Pelaksanaan koordinasi, pemaJrtauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan urusaJr pemerintahan bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
k. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
l. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
m. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebdakan bidang kesehatan;
n. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
o. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Untuk selengkapnya klik Pergub PB 90 2021 Dinas Kesehatan_Tupoksi
Melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat, penunjang medis, laboratorium kesehatan lingkungan, kalibrasi alat laboratorium dan/atau alat kesehatan dan pemantapan mutu eksternal untuk meningkatkan jumlah layanan pengembangan laboratorium untuk mendukung program, rujukan dan kebutuhan masyarakat
a. Penyusunan program kerja Balai;
b. Pengelolaan sarana dan prasarana Balai;
c. Pelayanan pemeriksaan klinis, medis, penunjang medis, laboratorium kesehatan lingkungan dan rujukan laboratorium;
d. Pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat, individu dan institusi;
e. Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan mutu laboratorium kesehatan;
f. Penyelenggaraan kerja sama pendidikan dan pelatihan teknis laboratorium, konsultasi laboratorium dan penelitian;
g. Pelayanan kalibrasi alat laboratorium dan pengujian kalibrasi alat kesehatan;
h. Pemantapan mutu eksternal laboratorium;
i. Pelaksanaan pemasaran produk Balai;
j. Pelaksanaan ketatausahaan;
k. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai; dan
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Untuk selengkapnya klik Pergub DIY No. 87 Tahun 2018 Tupoksi UPT Dinkes
Merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pelatihan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan persentase mantan linatih yang meningkat kompetensinya.
a. Penyusunan program kerja Balai;
b. Penyelenggaraan pelatihan manajemen dan teknis kesehatan bagi tenaga kesehatan serta pelatihan keterampilan kesehatan bagi masyarakat;
c. Pengembangan pelatihan bidang kesehatan;
d. Penyelenggaraan pengelolaan laboratorium lapangan serta laboratorium kelas untuk pelatihan kesehatan;
e. Penyelenggaraan pengembangan metode pelatihan;
f. Pengembangan kemitraan pelatihan bidang kesehatan;
g. Pelaksanaan ketatausahaan;
h. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
j. Untuk selengkapnya klik Pergub DIY No. 87 Tahun 2018 Tupoksi UPT Dinkes
Menyelenggarakan kegiatan di bidang jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY untuk meningkatkan persentase penduduk miskin yang mendapatkan layanan jaminan kesehatan.
Fungsi UPT Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
a. Penyusunan program kerja Balai;
b. Penyelenggaraan manajemen kepesertaan dan pengembangan jaminan kesehatan sosial;
c. Penyelenggaraan manajemen pelayanan jaminan kesehatan;
d. Penyelenggaraan manajemen klaim;
e. Pelaksanaan ketatausahaan;
f. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Untuk selengkapnya klik Pergub DIY No. 87 Tahun 2018 Tupoksi UPT Dinkes
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, khususnya kesehatan paru, pernapasan, dan kesehatan lainnya untuk:
a. Meningkatkan angka keberhasilan pengobatan (success rate) Tuberculossis;
b. Menurunkan angka kematian pasien lebih dari 48 (empat puluh delapan) jam;
c. Meningkatkan rata-rata kunjungan rawat jalan per hari;
d. Meningkatkan Bed Occupancy Rate; dan
e. Menurunkan Length of Stay.
a. Penyusunan program Rumah Sakit dalam melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan, khususnya kesehatan paru, pernapasan, dan kesehatan lainnya;
b. Penyusunan teknis operasional bidang pelayanan kesehatan paru, pernapasan, dan kesehatan lainnya;
c. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan; kesehatan paru, pernapasan, dan kesehatan lainnya sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
d. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paru, pernapasan, dan kesehatan lainnya secara paripurna sesuai kebutuhan medis;
e. Pengembangan sumber daya manusia Rumah Sakit;
f. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit.
Untuk selengkapnya klik Pergub DIY No. 89 Tahun 2018 Tupoksi RS Respira
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, khususnya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, serta kesehatan lainnya untuk:
a. Meningkatkan persentase pasien yang mampu ADL (activity daily living);
b. Menurunkan angka pasien cidera karena fiksasi;
c. Meningkatkan waktu tunggu pelayanan obat jadi kurang dari atau sama dengan 30 (tiga puluh) menit;
d. Meningkatkan rata-rata jam pelatihan karyawan per tahun;
e. Meningkatkan waktu tunggu pelayanan rawat jalan jiwa kurang dari atau sama dengan 60 (enam puluh) menit;
f. Meningkatkan tingkat penggunaan tempat tidur/ Bed Occupancy Rate;
g. Meningkatkan penyelesaian berkas pengajuan klaim pasien jaminan kesehatan;
h. Meningkatkan kualitas penyusunan laporan tahunan Rumah Sakit;
i. Meningkatkan pemenuhan sumber daya manusia sesuai analisis beban kerja; dan
j. Meningkatkan kesesuaian inventarisasi barang Rumah Sakit.
a. Penyusunan program dan pengendalian di Rumah Sakit;
b. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan rehabilitasi khususnya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, serta kesehatan lainnya sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, serta kesehatan lainnya;
d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, serta kesehatan lainnya dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, serta kesehatan lainnya;
e. Penyelenggaraan promosi kesehatan, khususnya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
f. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
g. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Rumah Sakit; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit.
Untuk selengkapnya klik Pergub DIY No. 88 Tahun 2018 Tupoksi RS Jiwa Grahsia