Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, pemuda,
dan olahraga;
- penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
menengah dan pendidikan khusus;
- penyediaan satuan pendidikan menengah dan pendidikan
khusus;
- fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan
layanan khusus;
- penyediaan pendidik dal tenaga kependidikan, pendidikan
menengah, dan pendidikan khusus;
- penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah
dan pendidikan khusus;
- pelaksanaan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah
dan pendidikan khusus;
- penyusunan silabus dan buku teks pelajaran/modul
pembelqjaran pendidikan menengah dan pendidikan
khusus;
Lebih detail tentang Tugas dan Fungsi Dinas Dikpora DIY tertera pada:
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 68 TAHUN 2018
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA
Unit Kerja SKPD
- Balai Pemuda dan Olah Raga
- Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan
- Balai Latihan Pendidikan Teknik