BIDANG AKUNTANSI
Bidang Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Akuntansi mempunyai fungsi:
- Penyusun rencana kerja Bidang Akuntansi;
- Penyiap bahan rumusan kebijakan teknis bidang akuntansi
- Perumus kebijakan penyusunan laporan keuangan daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Pengoordinasian penyusunan laporan realisasi semesteran, realisasi triwulanan
- Pengoordinasian penyusunan bulanan dan prognosis
- Pengoordinasian penyusunan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan
- Perumus kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah
- Penyusun laporan realisasi keuangan dana Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Penyusun tanggapan/tindak lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Penyiap bahan rumusan kebijakan tuntutan ganti rugi (TP-TGR)
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Akuntansi; dan
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan