Selamat Datang di Halaman Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Tugas dan Fungsi BPKA DIY sebagai berikut:
Menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
- Penyusunan rencana kerja Badan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akuntansi, dan pembinaan administrasi keuangan daerah, serta barang milik daerah;
- Pengelolaan pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lain-lain, serta pendapatan transfer;
- Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan Kabupaten/Kota, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Pengelolaan kas daerah dan akuntansi;
- Pengelolaan barang milik daerah;
- Pelaksanaan dan tuntutan ganti rugi;
- Pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah;
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
- Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Badan;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan keuangan dan aset;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan/atau pengawasan urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
Berikut adalah Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan terkait tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY :
- Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah No. 13 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar
- Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2025 tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah
- Peraturan Gubernur No. 56 Tahun 2024 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Peraturan Gubernur No. 54 Tahun 2024 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah
- Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2012 : Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
30 Tahun 2016 : Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Peraturan Gubernur No. 32 Tahun 2014 : Pajak Kendaraan Bermotor
23 Tahun 2015 : Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
113 Tahun 2021 : Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
- Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2014 : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
24 Tahun 2015 : Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Peraturan Gubernur No. 54 Tahun 2021 : Nilai Perolehan Air Permukaan
- Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2011 Retribusi Perizinan Tertentu
3 Tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
5 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
- Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha
8 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
4 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah DIY Nomor 12Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
1 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- 2/KEP/2023 : Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Keuangan Daerah /Barang Milik Daerah kepada Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset, dan Kepala Perangkat Daerah
- 284/KEP/2022 : Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat yang Dihibahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY dari Daftar Barang Milik Daerah
- 320/KEP/2022 : Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Milik Daerah yang Dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman
JURNAL | Wiki Pemda DIY