Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang umum, kehumasan, dan keprotokolan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja Biro;
b. penyiapan pelayanan bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, kehumasan, serta keprotokolan;
c. pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan bidang administrasi perkantoran;
d. penyiapan bahan koordinasi bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, kehumasan, serta keprotokolan;
e. penyelenggaraan pelayanan kehumasan Pemerintah Daerah;
f. penyelenggaraan pelayanan keprotokolan dan tamu Pemerintah Daerah;
g. penyelenggaraan kerumahtanggaan pimpinan Pemerintah Daerah;
h. pengelolaan sarana dan prasarana Biro;
i. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan pimpinan Pemerintah Daerah;
j. pembinaan dan penyelenggaraan kearsipan Sekretariat Daerah;
k. fasilitasi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;
l. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Biro;
m. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;
n. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Biro;
o. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, hubungan masyarakat, serta keprotokolan;
p. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;
q. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.
PDF Peraturan Gubernur DIY Nomor 105 Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2022 tentang Kedudukann, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. Bagan Organisasi Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Berikut :
Rencana Strategis Satuan Organisasi Perangkat Daerah (Renstra-SOPD) Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Tahun 2017-2022 merupakan Dokumen Perencanaan yang berisi rencana program dan kegiatan, dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta sebagai tolok ukur pencapaian kinerja dalam kurun waktu tertentu. Renstra ini disusun berdasarkan pemahaman terhadap lingkungan baik dalam skala nasional, regional maupun lokal dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau timbul serta memuat visi dan misi kepala daerah yang dijabarkan dalam membina unit kerja serta kebijaksanaan sasaran dan prioritas sasaran sampai dengan tahun 2022 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY Tahun 2017 – 2022. Kinerja instansi pemerintah semakin menjadi sorotan masyarakat sejalan dengan iklim yang semakin demokratis dalam pemerintahan. Dalam upaya meningkatkan kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional, dan global. Dengan pendekatan perencanaan strategis yang jelas dan sinergis, instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi.
Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY
Alamat: Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta 55213
E-mail: roumum@jogjaprov.go.id
Telepon: (0274) 562811 ext 1270
Faks: (0274) 588613
http://biroumum.jogjaprov.go.id/