| FUNGSI |
- penyusunan program kerja Biro;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan otonomi daerah, kerja sama daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan umum, ketenteraman, ketertiban umum, pelindungan masyarakat, dan penanggulangan bencana, serta pemerintahan kelurahan dan kapanewon/kemantren;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, kerja sama daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan umum, ketenteraman, ketertiban umum, pelindungan masyarakat, dan penanggulangan bencana, serta pemerintahan kelurahan dan kapanewon/kemantren;
- pelaksanaan pemantauan otonomi daerah, kerja sama daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan umum, ketenteraman, ketertiban umum, pelindungan masyarakat, dan penanggulangan bencana, serta pemerintahan kelurahan dan kapanewon/kemantren;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, kerja sama daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan umum, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan penanggulangan bencana, serta pemerintahan kelurahan dan kapanewon/kemantren;
- pelaksanaan kebijakan urusan keistimewaan bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
- fasilitasi dan koordinasi peresmian pengangkatan dan pemberhentian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah; fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Gubernur dan laporan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah;
- Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur;
- Penyusunan kick off pelaporan tahunan;
- Penyusunan evaluasi capaian program Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kabupaten/kota;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal Pemerintah Daerah dan kabupaten/kota;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
- pembinaan reformasi birokrasi Biro;
- penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Biro;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.
|