BIRO PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Biro PIWP2 Setda DIY merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Biro PIWP2 Setda DIY struktrur organisasinya mempunyai 4 unit Bagian (Eselon III A) dan 9 subbagian (eselon IV). Adapun ketugasan dari masing-masing bagian dan Sub bagian adalah sebagai berikut :
1. Bagian Pengelolaan Kebijakan Infrastruktur Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, dan memfasilitasi, serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan kebijakan pengembangan infrastruktur daerah.Bagian ini dibantu oleh 2 sub bagian yaitu :
- Subbagian Analisis Kebijakan Infrastruktur Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan kebijakan pengembangan infrastruktur daerah;
- Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Infrastruktur mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengembangan infrastruktur daerah.
2. Bagian Pengelolaan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan kebijakan pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan persentase rumusan bahan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang ditindaklanjuti. Bagian ini dibantu oleh 2 sub bagian yaitu :
- Subbagian Analisis Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan kebijakan pembangunan berkelanjutan
- Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan kebijakan pembangunan berkelanjutan
3. Bagian Pembiayaan Pembangunan Non Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan dan pengembangan pembiayaan non pemerintah untuk meningkatkan persentase rumusan bahan kebijakan pembiayaan pembangunan non pemerintah yang ditindaklanjuti. Bagian ini dibantu oleh 2 sub bagian yaitu :
- Subbagian Analisis, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pengembangan Sumber-Sumber Pembiayaan Non Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pengelolaan dan pengembangan kebijakan pembiayaan non pemerintah.
- Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan ketatausahaan Biro.
4. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan persentase paket pengadaan barang dan jasa yang terselesaikan. Bagian ini dibantu oleh 3 sub bagian yaitu :
- Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, dan advokasi pengadaan barang/jasa;
- Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas mengelola pengadaan barang/jasa;
- Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 64 Tahun 2024 tantang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis pengembangan infrastruktur wilayah yang berkelanjutan dan pembiayaan pembangunan non pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan program kerja Biro;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, perhubungan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan pembangunan berkelanjutan, serta pembiayaan pembangunan non pemerintah;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, perhubungan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan pembangunan berkelanjutan, serta pembiayaan pembangunan non pemerintah;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, perhubungan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan pembangunan berkelanjutan, serta pembiayaan pembangunan non pemerintah;
- pemantauan, dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, perhubungan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan pembangunan berkelanjutan, serta pembiayaan pembangunan non pemerintah;
- fasilitasi pengembangan dan pengelolaan Taman Bumi (Geopark);
- fasilitasi pembiayaan pembangunan non pemerintah;
- fasilitasi percepatan pelaksanaan program prioritas pembangunan;
- penyusunan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah DIY dan Kabupaten/Kota;
- fasilitasi penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
- pengoordinasian dan penyusunan evaluasi capaian program Pemerintah Daerah;
- pembinaan reformasi birokrasi Biro;
- penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.