Biro Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas Melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian, pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan tugas di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
Biro Pengadaan Barang/Jasa mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Biro;
- penyiapan bahan koordinasi bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
- fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa
- pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
- pengembangan sistem informasi di lingkungan UKPBJ; dan
- pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa.
- pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa dan penguatan kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
- pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
- pembinaan jabatan fungsional;
- penyusunan evaluasi capaian program Pemerintah Daerah;
- pembinaan reformasi birokrasi Biro;
- penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro