Sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 136 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Biro Organisasi mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang organisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Organisasi mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Biro Organisasi;
- penyiapan bahan kebijakan bidang kelembagaan dan tatalaksana, standardisasi dan pelayanan publik serta reformasi birokrasi Pemerintah Daerah;
- penyiapan bahan koordinasi bidang kelembagaan dan tatalaksana, standardisasi dan pelayanan publik serta reformasi birokrasi Pemerintah Daerah;
- perumusan kebijakan strategis, perencanaan dan pengendaliaan urusan keistimewaan bidang kelembagaan Pemerintah Daerah;
- penataan kelembagaan dan tatalaksana, standardisasi dan pelayanan publik serta reformasi birokrasi Pemerintah Daerah;
- fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap urusan kelembagaan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
- pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan, tatalaksana dan pelayanan publik, serta reformasi birokrasi Pemerintah Daerah;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.