Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda DIY memiliki,
VISI
“Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Jogja”
MISI
- Meningkatkan kualitas hidup, kehidupan dan penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban.
- Mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis
TUGAS
Melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis Urusan Kesejahteraan Rakyat.
FUNGSI
- penyusunan program kerja Biro;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang bina mental spiritual, fasilitasi kehidupan beragama, kesehatan, sosial, pendidikan, kepemudaan, olahraga, kebudayaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta perpustakaan dan kearsipan;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang bina mental spiritual, fasilitasi kehidupan beragama, kesehatan, sosial, pendidikan, kepemudaan, olahraga, kebudayaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa, , kependudukan dan pencatatan sipil, serta perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bina mental spiritual, fasilitasi kehidupan beragama, kesehatan, sosial, pendidikan, kepemudaan, olahraga, kebudayaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan peluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa, kependudukan dan pencatatan sipil serta perpustakaan dan kearsipan;
- fasilitasi kehidupan beragama;
- penyusunan evaluasi capaian program Pemerintah Daerah;
- pembinaan reformasi birokrasi Biro;
- penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.