- Melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang hukum.
- penyusunan program kerja Biro Hukum;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota, bantuan hukum, dan layanan hukum;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di bidang pembinaan dan pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan penelaahan, monitoring, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
- penataan produk hukum daerah;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota;
- penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum serta layanan hukum kepada Pemerintah Daerah;
- pembinaan jabatan fungsional;
- penyusunan evaluasi capaian program Pemerintah Daerah;
- pembinaan reformasi birokrasi Biro;
- penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Biro;
- pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota, bantuan hukum, dan layanan hukum;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.
Sumber : Pergub DIY No. 64 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah