Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY memiliki,
VISI
“Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Jogja”
MISI
- Meningkatkan kualitas hidup, kehidupan dan penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban.
- Mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis
TUGAS
Melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang bina mental spiritual
FUNGSI
- penyusunan program kerja Biro;
- penyiapan bahan kebijakan bidang kebijakan bidang bina mental spiritual, fasilitasi kehidupan beragama, kebudayaan, kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuda dan olahraga, serta perpustakaan kearsipan;
- penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan bidang bina mental spiritual, fasilitasi kehidupan beragama, kebudayaan, kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuda dan olahraga, serta perpustakaan kearsipan;
- fasilitasi kehidupan beragama;
- pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang bina mental spiritual, fasilitasi kehidupan beragama, kebudayaan, kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuda dan olahraga, serta perpustakaan kearsipan;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.