Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY sebagaimana dimaksud dalam pasal 194 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis dan pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Sesuai pasal 194 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah mempunyai fungsi antara lain:
- Penyusunan program kerja Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;
- Penyiapan bahan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Koordinasi perumusan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, pelindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Fasilitasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan sumber daya masyarakat, penguatan kelembagaan dan potensi masyarakat serta pemberdayaan;
- Pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, pelindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.