Kompleks Kepatihan Danurejan Jl. Malioboro No.16, Suryatmajan, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55213
Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Biro APSDA) Setda DIY merupakan instansi di bawah Sekretariat Daerah DIY yang berperan sebagai pendukung perumusan kebijakan strategis bidang perekonomian dan sumber daya alam di DIY. Berikut ini adalah sejarah singkat pembentukan Biro APSDA Setda DIY:
Biro APSDA Setda DIY dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya di bidang perekonomian dan sumber daya alam. Biro APSDA Setda DIY juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah.
Biro APSDA Setda DIY memiliki tujuan untuk melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang perekonomian dan sumber daya alam; melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga; serta melaksanakan fungsi pengawasan internal dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis bidang perekonomian dan sumber daya alam.
Biro APSDA Setda DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Biro APSDA Setda DIY memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tugas dan fungsi Biro APSDA Setda DIY meliputi: pengelolaan stabilitas perekonomian daerah; rekayasa perekonomian; pengelolaan sumber daya perekonomian; analisis kebijakan ekonomi hijau; analisis kebijakan perlindungan sumber daya alam; serta pengendalian inflasi daerah.
Pada saat pembentukan Biro APSDA Setda DIY memiliki struktur organisasi yang terdiri atas Kepala Biro, tiga bagian, dan enam sub bagian. Adapun susunan organisasi Biro APSDA Setda DIY adalah sebagai berikut:
Struktur organisasi terbaru menurut Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.Sumber Daya Alam terdiri atas:
Tugas dan fungsi Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY berdasarkan atas Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Biro Administrasi Perekonomian dan .Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang perekonomian dan sumber daya alam.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
Susunan organisasi Biro Administrasi Perekonomian dan Setda DIY menurut Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.Sumber Daya Alam terdiri atas:
Berikut bagan lengkap struktur organisasi Biro Administrasi Perekonomian dan Setda DIY:
Biro Administrasi Perekonomian dan Setda DIY beralamat di:
Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Kode Pos 55213
Telepon: (0274) 562811
Faximile: (0274) 555460
Surat Elektronik: biro.perekonomian@jogjaprov.go.id
Website: biroperekonomian.jogjaprov.go.id
Instagram: www.instagram.com/biroperekonomiandiy
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCx5zr1FhOVvJ_cYWTehmlGw