Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BAPPERIDA DIY)
Berdasarkan tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2024, Bapperida DIY menetapkan tujuan jangka menengah periode 2022–2027 yaitu “Terwujudnya Perencanaan Pembangunan yang Berorientasi Hasil.” Tujuan ini mencerminkan peran Bapperida DIY dalam mengarahkan proses perencanaan pembangunan daerah sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan berfokus pada pencapaian hasil yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Bapperida DIY juga berperan sebagai pengendali pembangunan daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap selaras dengan rencana yang telah ditetapkan.
Tujuan tersebut akan diwujudkan melalui 2 (dua) sasaran, yaitu: (1) Terwujudnya Integrasi, Sinkronisasi, dan Efektivitas Perencanaan Pembangunan; dan (2) Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Perangkat Daerah
Sasaran “Terwujudnya Integrasi, Sinkronisasi, dan Efektivitas Perencanaan Pembangunan” bermakna bahwa Bapperida DIY harus mampu menjadi clearing house bagi perencanaan pembangunan di tingkat daerah untuk memastikan program-program yang dilaksanakan dalam kerangka mendukung capaian target tujuan dan sasaran dalam Rencana Pembangunan Daerah. Perencanaan yang disusun termasuk dalam menentukan strategi dan arah kebijakan pembangunan harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional serta sumber daya yang dimiliki. Sedangkan sasaran “Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Perangkat Daerah” merupakan pendukung tercapainya perencanaan pembangunan yang berorientasi hasil. Bapperida DIY harus mampu memenuhi kriteria indeks Reformasi Birokrasi yang Baik.
Tujuan, sasaran dan program Bapperida dalam Renstra Bapperida mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta 2022-2027. Keberhasilan dari tujuan Bapperida Terwujudnya Perencanaan Pembangunan yang Berorientasi Hasil dilihat dari ketercapaian tujuan Perangkat Daerah DIY, sedangkan keberhasil sasaran Terwujudnya Integrasi, Sinkronisasi, dan Efektivitas Perencanaan Pembangunan dilihat dari ketercapaian sasaran Perangkat Daerah DIY dan sasaran Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Perangkat Daerah diwujudkan dengan Kategori Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah yang Baik.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Bapperida DIY mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah, serta urusan pemerintahan bidang statistik.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bapperida DIY mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan rencana kerja Bapperida;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah, serta statistik;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah, serta statistik;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah, serta statistik;
e. penyelenggaraan pengendalian pembangunan daerah;
f. penyelenggaraan statistik daerah;
g. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah, serta statistik;
h. pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah, serta statistik pada Kabupaten/Kota;
i. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
j. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
k. pembinaan reformasi birokrasi Bapperida;
l. penyusunan kebijakan proses bisnis Bapperida;
m. penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Bapperida;
n. pembinaan jabatan fungsional;
o. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bapperida; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Bapperida.
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri atas: 1. Subbagian Umum; dan 2. Subbagian Keuangan;
c. Bidang Perencanaan dan Pengendalian;
d. Bidang Pemerintahan;
e. Bidang Perekonomian;
f. Bidang Sosial Budaya;
g. Bidang Sarana dan Prasarana;
h. Bidang Riset, Inovasi Daerah, dan Statistik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Jl. Komp. Kepatihan Jl. Malioboro, Suryatmajan, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55213
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bapperida.jogjaprov.go.id
bapperida@jogjaprov.go.id
website : https://bapperida.jogjaprov.go.id/
instagram: https://www.instagram.com/bapperidadiy/
permohonan informasi: https://bapperida.jogjaprov.go.id/permohonan_informasi
Sistem informasi Jogjaplan dibangun dalam upaya membangun institusi publik yang efektif dan akuntabel, meningkatkan transparansi, serta menyediakan akses atas informasi perencanaan pembangunan. Jogjaplan digunakan untuk memastikan perencanaan disusun secara disiplin mengikuti program prioritas visi misi pembangunan daerah dengan mengimplementasikan logical framework cascading yang membatasi terjadinya penyimpangan perencanaan yang dapat memiliki resiko tindak pidana korupsi. Tujuan utama pembangunan Jogjaplan adalah untuk menjamin konsistensi data perencanaan terhadap RPJMD DIY-Renstra OPD dan prioritas nasional dalam RPJMN. Selanjutnya pengembangan Jogjaplan terus dilakukan dalam rangka menyiapkan kinerja aplikasi Jogjaplan yang responsif terhadap kebutuhan perencanaan organisasi Pemda DIY untuk memenuhi tuntutan agile governance serta integrasi/interoperabilitas pada sistem perencanaan pembangunan nasional serta sistem terkait dalam kerangka Jogja Smart Province.
pranala : http://jogjaplan.com/
2. Sengguh (Sistem Evaluasi Pertanggungjawaban Pembangunan Daerah)
Sistem Informasi Sengguh dibangun untuk mengatasi kesulitan Pemda DIY dalam pengelolaan aktivitas pengendalian pembangunan daerah yang memiliki resiko human error, mengatasi hambatan transparansi informasi, keterbatasan SDM yang melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta kendala dalam pengukuran kinerja baik sasaran, program, maupun kegiatan. Sengguh juga merupakan sarana untuk mewujudkan sinergitas pengelolaan manajemen pembangunan daerah baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasinya dan sebagai media untuk sinkronisasi hasil evaluasi pembangunan lintas kewenangan sehingga perencanaan dapat dilakukan lebih menyeluruh dan menunjukkan perkembangan program strategis secara lebih efektif serta menunjukkan kesenjangan pembangunan daerah melalui analisis terhadap hasil kinerja pembangunan daerah. Penggunaan aplikasi Sengguh telah diatur dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 86 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
pranala: https://sengguh.jogjaprov.go.id/
3. Dataku
Dataku merupakan aplikasi bank data yang dikembangkan untuk mendukung pencapaian kinerjanya dalam menyediakan data statistik untuk perencanaan dan pengendalian pembangunan diarahkan untuk menjadi sumber data pembangunan DIY sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Satu Data Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah diperbarui dengan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
pranala: https://bapperida.jogjaprov.go.id/dataku/
4. Geoportal
Geoportal merupakan salah satu jenis portal website yang menyediakan layanan pencarian dan penggunaan data spasial, khususnya informasi geografi (data peta) dan pelayanan geografi (geographic services)
pranala: http://geoportal.jogjaprov.go.id/
5. Simnangkis (Sistem Penanggulangan Kemiskinan)
Aplikasi SIMNANGKIS hadir sebagai solusi digital strategis untuk mengintegrasikan data makro dan mikro dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang lebih terpadu dan akurat. Melalui sinkronisasi real-time dengan data nasional dari TNP2K serta integrasi langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), aplikasi ini memangkas birokrasi pengolahan data sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan validasi data yang ketat, pemerintah daerah dapat memastikan setiap program bantuan tepat sasaran, meminimalkan risiko data ganda, dan mempercepat pengambilan kebijakan berbasis data yang transparan bagi kesejahteraan masyarakat.