Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BAPPEDA DIY)
Tujuan organisasi BAPPEDA DIY sebagaimana yang tertulis dalam Rencana Strategis Bappeda DIY Tahun 2023-2026 (Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026) adalah “Terwujudnya Perencanaan Pembangunan yang Berorientasi Hasil” Tujuan BAPPEDA DIY Terwujudnya Perencanaan Pembangunan yang Berorientasi Hasil mempunyai makna bahwa Bappeda DIY harus mampu mengarahkan perencanaan dan menjamin pelaksanaan program kegiatan dalam kerangka pencapaian tujuan Pemerintah Daerah DIY yang lebih mengedepankan hasil pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Bappeda DIY harus mampu menjadi pengendali pelaksanaan pembangunan daerah agar selaras dengan rencana yang ditetapkan.dengan sasaran yang akan dicapai adalah “Terwujudnya Integrasi, Sinkronisasi, dan Efektifitas Perencanaan Pembangunan ”.
Tujuan tersebut akan diwujudkan melalui 2 (dua) sasaran, yaitu: (1) Terwujudnya Integrasi, Sinkronisasi, dan Efektivitas Perencanaan Pembangunan; dan (2) Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Perangkat Daerah
Sasaran “Terwujudnya Integrasi, Sinkronisasi, dan Efektivitas Perencanaan Pembangunan” bermakna bahwa Bappeda DIY harus mampu menjadi clearing house bagi perencanaan pembangunan di tingkat daerah untuk memastikan program-program yang dilaksanakan dalam kerangka mendukung capaian target tujuan dan sasaran dalam Rencana Pembangunan Daerah. Perencanaan yang disusun termasuk dalam menentukan strategi dan arah kebijakan pembangunan harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional serta sumber daya yang dimiliki. Sedangkan sasaran “Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Perangkat Daerah” merupakan pendukung tercapainya perencanaan pembangunan yang berorientasi hasil. Bappeda DIY harus mampu memenuhi kriteria indeks Reformasi Birokrasi yang Baik.
Tujuan, sasaran dan program Bappeda dalam Renstra Bappeda mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta 2023-2026. Keberhasilan dari tujuan Bappeda Terwujudnya Perencanaan Pembangunan yang Berorientasi Hasil dilihat dari ketercapaian tujuan Perangkat Daerah DIY, sedangkan keberhasil sasaran Terwujudnya Integrasi, Sinkronisasi, dan Efektivitas Perencanaan Pembangunan dilihat dari ketercapaian sasaran Perangkat Daerah DIY dan sasaran Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Perangkat Daerah diwujudkan dengan Kategori Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah yang Baik.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bappeda mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi unsur penunjang urusan pemerintahan perencanaan, penelitian dan pengembangan serta urusan pemerintahan bidang statistik.
Untuk melaksanakan tugas tesebut Bappeda mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kerja Badan;
b. perumusan kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan, serta bidang statistik;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan, penelitian dan pengembangan, serta bidang statistik;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan, penelitian dan pengembangan, serta bidang statistik;
e. penyelenggaraan pengendalian program pembangunan daerah;
f. pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengendalian pembangunan;
g. penyelenggaraan statistik daerah;
h. penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Gubernur dan laporan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah;
i. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
j. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
k. pembinaan reformasi birokrasi Badan;
l. penyusunan kebijakan proses bisnis Badan;
m. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan;
n. pemantauan, evaluasi, dan penJrusunan laporan pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, serta statistik;
o. pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan perencanaan pembangunan daerah KabupatenlKota;
p. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri atas: 1. Subbagian Umum; dan 2. Subbagian Keuangan;
c. Bidang Perencanaan;
d. Bidang Pemerintahan;
e. Bidang Perekonomian;
f. Bidang Sosial Budaya;
g. Bidang Sarana dan Prasarana;
h. Bidang Pengendalian;
i. Unit Pelaksana Teknis; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id
website : https://bappeda.jogjaprov.go.id/
instagram: https://www.instagram.com/bappedadiy/
permohonan informasi: https://bappeda.jogjaprov.go.id/permohonan_informasi
Sistem informasi Jogjaplan dibangun dalam upaya membangun institusi publik yang efektif dan akuntabel, meningkatkan transparansi, serta menyediakan akses atas informasi perencanaan pembangunan. Jogjaplan digunakan untuk memastikan perencanaan disusun secara disiplin mengikuti program prioritas visi misi pembangunan daerah dengan mengimplementasikan logical framework cascading yang membatasi terjadinya penyimpangan perencanaan yang dapat memiliki resiko tindak pidana korupsi.Tujuan utama pembangunan Jogjaplan adalah untuk menjamin konsistensi data perencanaan terhadap RPJMD DIY-Renstra OPD dan prioritas nasional dalam RPJMN. Selanjutnya pengembangan Jogjaplan terus dilakukan dalam rangka menyiapkan kinerja aplikasi Jogjaplan yang responsif terhadap kebutuhan perencanaan organisasi Pemda DIY untuk memenuhi tuntutan agile governance serta integrasi/interoperabilitas pada sistem perencanaan pembangunan nasional serta sistem terkait dalam kerangka Jogja Smart Province.
pranala : http://jogjaplan.com/
2. Sengguh (Sistem Evaluasi Pertanggungjawaban Pembangunan Daerah)
Sistem Informasi Sengguh dibangun untuk mengatasi kesulitan Pemda DIY dalam pengelolaan aktivitas pengendalian pembangunan daerah yang memiliki resiko human error, mengatasi hambatan transparansi informasi, keterbatasan SDM yang melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta kendala dalam pengukuran kinerja baik sasaran, program, maupun kegiatan. Sengguh juga merupakan sarana untuk mewujudkan sinergitas pengelolaan manajemen pembangunan daerah baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasinya dan sebagai media untuk sinkronisasi hasil evaluasi pembangunan lintas kewenangan sehingga perencanaan dapat dilakukan lebih menyeluruh dan menunjukkan perkembangan program strategis secara lebih efektif serta menunjukkan kesenjangan pembangunan daerah melalui analisis terhadap hasil kinerja pembangunan daerah. Penggunaan aplikasi Sengguh telah diatur dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 86 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
pranala: https://sengguh.jogjaprov.go.id/
3. Dataku
Dataku merupakan aplikasi bank data yang dikembangkan untuk mendukung pencapaian kinerjanya dalam menyediakan data statistik untuk perencanaan dan pengendalian pembangunan diarahkan untuk menjadi sumber data pembangunan DIY sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Satu Data Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah diperbarui dengan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
pranala: https://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/
4. Geoportal
Geoportal merupakan salah satu jenis portal website yang menyediakan layanan pencarian dan penggunaan data spasial, khususnya informasi geografi (data peta) dan pelayanan geografi (geographic services)
pranala: http://geoportal.jogjaprov.go.id/
5. Simnangkis (Sistem Penanggulangan Kemiskinan)
Aplikasi SIMNANGKIS dibangun untuk memenuhi kebutuhan data makro dan mikro yang akurat dalam upaya penanggulangan kemiskinan secara terpadu. Dengan adanya aplikasi ini, proses pengolahan data kemiskinan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.Dengan adanya aplikasi ini, proses pengolahan data kemiskinan dapat berjalan lebih efektif dan efisien karena dapat disinkronkan dengan data kemiskinan nasional yang ada pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang bersifat real time, dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.