Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. .
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Badan
- Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional
- Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan
- Penyusunan kebijakan proses bisnis Badan
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasarr urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional
- Penyelenggeiraan kegiatan kesekretariatan
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.